Anak-anak di era digital saat ini semakin terbiasa dengan teknologi dan media sosial. Namun, seiring dengan perkembangan teknologi, muncul juga berbagai risiko dan bahaya yang dapat mengancam anak-anak yang masih belum dewasa.
Pada tahun 2014, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 yang menetapkan usia minimal anak untuk memiliki akun media sosial adalah 13 tahun. Hal ini dilakukan untuk melindungi anak-anak dari konten yang tidak pantas dan potensial merugikan.
Usia 13 tahun dianggap sebagai usia yang tepat bagi anak-anak untuk mulai belajar menggunakan media sosial dengan pengawasan yang tepat dari orang tua atau wali. Dengan demikian, mereka dapat belajar mengontrol diri dan memahami dampak dari berbagai konten yang mereka akses di media sosial.
Penting bagi orang tua untuk memberikan pemahaman kepada anak-anak tentang keamanan dan etika bermedia sosial. Mereka perlu diberitahu tentang bahaya cyberbullying, penipuan online, serta bagaimana cara berinteraksi dengan aman di dunia maya.
Selain itu, orang tua juga perlu mengawasi aktivitas anak-anak mereka di media sosial, termasuk mengontrol konten yang mereka akses serta membatasi waktu penggunaan media sosial agar tidak mengganggu aktivitas sehari-hari dan kesehatan mental anak.
Dengan adanya batasan usia minimal 13 tahun untuk bermedia sosial, diharapkan anak-anak dapat lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan media sosial. Selain itu, orang tua juga memiliki peran penting dalam membimbing anak-anak agar dapat menggunakan media sosial secara positif dan aman. Semoga dengan langkah ini, generasi muda Indonesia dapat menjadi pengguna media sosial yang cerdas dan bertanggung jawab.