Badan Penyelenggara Konsumen Nasional (BPKN) telah mengingatkan masyarakat Indonesia untuk waspada terhadap klinik kecantikan dan produk kecantikan abal-abal yang beredar di pasaran. Hal ini dikarenakan maraknya kasus penipuan dan penyalahgunaan produk kecantikan yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.
Klinik kecantikan abal-abal seringkali tidak memiliki izin resmi dari otoritas yang berwenang dan tidak dilengkapi dengan tenaga medis yang berkualifikasi. Mereka menggunakan bahan-bahan berbahaya dan tidak teruji secara ilmiah, yang dapat menyebabkan efek samping yang serius bagi konsumen. Selain itu, klinik abal-abal juga seringkali tidak menjalankan prosedur keamanan dan kebersihan yang baik, sehingga meningkatkan risiko infeksi dan komplikasi.
Sementara itu, produk kecantikan abal-abal juga merupakan ancaman serius bagi konsumen. Banyak produk kecantikan ilegal yang mengandung bahan-bahan berbahaya seperti mercury, hidroquinon, dan steroid yang dapat merusak kulit dan kesehatan secara keseluruhan. Penggunaan produk kecantikan ilegal juga dapat menyebabkan iritasi, alergi, bahkan kerusakan permanen pada kulit.
BPKN menekankan pentingnya bagi konsumen untuk selalu memeriksa izin dan legalitas klinik kecantikan serta produk kecantikan sebelum memutuskan untuk menggunakan layanan atau produk tersebut. Konsumen juga disarankan untuk memilih produk kecantikan yang telah terdaftar dan teruji secara ilmiah oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar terjamin keamanan dan kualitasnya.
Sebagai konsumen, kita juga memiliki peran penting dalam melindungi diri sendiri dan orang lain dari praktik penipuan dan penyalahgunaan produk kecantikan. Dengan meningkatkan kesadaran dan kehati-hatian dalam memilih klinik kecantikan dan produk kecantikan, kita dapat mencegah kerugian dan masalah kesehatan yang dapat ditimbulkan oleh praktik ilegal dalam industri kecantikan. Semoga dengan waspada dan bijak dalam berbelanja, kita dapat terhindar dari produk kecantikan abal-abal dan menjaga kesehatan dan kecantikan kita dengan baik.