BPOM paparkan mekanisme pengawasan bahan halal dalam produk kosmetik

kecantikan May 30, 2024

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia telah memaparkan mekanisme pengawasan bahan halal dalam produk kosmetik. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan bahwa konsumen Indonesia mendapatkan produk kosmetik yang aman dan halal untuk digunakan.

Menurut BPOM, pengawasan bahan halal dalam produk kosmetik dilakukan melalui beberapa tahap. Pertama, produsen atau importir produk kosmetik harus mengajukan permohonan sertifikasi halal kepada Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Standar Halal MUI (LPPOM MUI). Setelah itu, BPOM akan melakukan verifikasi terhadap bahan-bahan yang digunakan dalam produk kosmetik tersebut.

Selain itu, BPOM juga melakukan pengawasan terhadap proses produksi produk kosmetik untuk memastikan bahwa tidak ada kontaminasi bahan haram yang terjadi selama proses pembuatan. Seluruh tahap ini dilakukan untuk memastikan bahwa produk kosmetik yang beredar di pasaran memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh MUI.

BPOM juga memiliki program pemantauan pasca edar untuk memastikan bahwa produk kosmetik yang sudah beredar di pasaran tetap memenuhi standar kehalalan. Jika ditemukan produk kosmetik yang tidak memenuhi standar kehalalan, BPOM akan segera mengambil tindakan untuk menarik produk tersebut dari pasaran.

Dengan adanya mekanisme pengawasan bahan halal dalam produk kosmetik yang dilakukan oleh BPOM, diharapkan konsumen Indonesia dapat menggunakan produk kosmetik dengan lebih aman dan percaya diri. Selain itu, hal ini juga akan memberikan perlindungan bagi konsumen dari produk kosmetik yang mengandung bahan-bahan haram atau berbahaya.