Kemenpar sarankan industri lakukan diversifikasi atasi PPN 12 persen

travel Dec 20, 2024

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenpar) Indonesia telah menyarankan kepada industri pariwisata untuk melakukan diversifikasi sebagai upaya mengatasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang diberlakukan oleh pemerintah.

PPN sebesar 12 persen telah diberlakukan oleh pemerintah sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan pendapatan negara. Namun, hal ini juga dapat berdampak negatif terhadap industri pariwisata yang saat ini sedang mengalami kesulitan akibat pandemi COVID-19.

Dengan adanya PPN sebesar 12 persen, harga-harga di sektor pariwisata dapat menjadi lebih mahal, sehingga menurunkan daya beli wisatawan dan mengurangi jumlah kunjungan wisata. Oleh karena itu, Kemenpar mendorong industri pariwisata untuk melakukan diversifikasi agar dapat mengatasi dampak dari PPN tersebut.

Diversifikasi adalah strategi yang dilakukan untuk mengurangi risiko dan meningkatkan keuntungan dengan cara memperluas jangkauan produk atau layanan. Dengan melakukan diversifikasi, industri pariwisata dapat menciptakan produk atau layanan baru yang lebih menarik bagi wisatawan, sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan mengurangi dampak dari PPN sebesar 12 persen.

Selain itu, Kemenpar juga menyarankan industri pariwisata untuk meningkatkan promosi dan pemasaran produk atau layanan mereka, sehingga dapat menarik lebih banyak wisatawan untuk berkunjung. Dengan peningkatan promosi dan pemasaran, industri pariwisata dapat meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan dan mengurangi dampak dari PPN sebesar 12 persen.

Dengan adanya dukungan dan saran dari Kemenpar, diharapkan industri pariwisata dapat bertahan dan berkembang di tengah-tengah kondisi yang sulit akibat pandemi COVID-19 dan diberlakukannya PPN sebesar 12 persen. Diversifikasi dan peningkatan promosi dan pemasaran diharapkan dapat membantu industri pariwisata untuk mengatasi tantangan yang dihadapi dan tetap berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.