Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenpar) terus melakukan upaya untuk memperkuat materi yang terdapat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepariwisataan. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk meningkatkan keberlanjutan dan daya saing pariwisata Indonesia di tingkat global.
Dalam beberapa tahun terakhir, pariwisata telah menjadi salah satu sektor yang sangat penting bagi perekonomian Indonesia. Namun, untuk dapat terus berkembang dan bersaing dengan negara-negara lain, diperlukan adanya regulasi yang jelas dan komprehensif dalam bidang pariwisata.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh Kemenpar adalah dengan memperkuat materi yang terdapat dalam RUU tentang Kepariwisataan. Dalam RUU tersebut, akan diatur mengenai berbagai aspek terkait pariwisata, mulai dari pengelolaan destinasi pariwisata, promosi pariwisata, hingga perlindungan lingkungan dalam pengembangan pariwisata.
Dengan adanya RUU tentang Kepariwisataan yang kuat dan komprehensif, diharapkan pariwisata Indonesia dapat terus berkembang secara berkelanjutan dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat dan negara. Selain itu, dengan adanya regulasi yang jelas, akan memudahkan para pelaku pariwisata dalam menjalankan usahanya dan meningkatkan daya saing pariwisata Indonesia di pasar global.
Kemenpar juga terus melakukan konsultasi dengan berbagai pihak terkait, baik dari kalangan pemerintah, akademisi, maupun pelaku pariwisata, untuk memastikan bahwa materi yang terdapat dalam RUU tersebut memenuhi kebutuhan dan tuntutan dari berbagai pihak.
Diharapkan dengan adanya upaya yang dilakukan oleh Kemenpar untuk memperkuat materi dalam RUU tentang Kepariwisataan, pariwisata Indonesia dapat terus berkembang dan menjadi salah satu destinasi pariwisata terbaik di dunia. Semua pihak diharapkan dapat mendukung upaya ini demi kemajuan pariwisata Indonesia ke depan.