Kementerian PPPA tegaskan pelecehan merupakan tindak pidana

travel Sep 2, 2024

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) kembali menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas. Hal ini disampaikan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Pelecehan terhadap perempuan dan anak merupakan tindakan yang merugikan dan tidak dapat dibiarkan terjadi. Kementerian PPPA menyatakan bahwa setiap individu berhak mendapatkan perlindungan dari tindakan pelecehan, baik fisik maupun psikis.

Menurut Menteri PPPA, Bapak Bambang Brodjonegoro, pelecehan merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang harus ditindak secara serius. Kementerian PPPA akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan terhadap pelaku pelecehan.

Kementerian PPPA juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan kasus pelecehan yang terjadi di sekitar mereka. Melalui kesadaran dan kepedulian bersama, diharapkan kasus pelecehan dapat diminimalkan dan korban dapat mendapatkan perlindungan yang layak.

Kementerian PPPA juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hak-hak perempuan dan anak serta cara melaporkan kasus pelecehan. Dengan peningkatan kesadaran dan pengetahuan ini diharapkan masyarakat dapat lebih proaktif dalam melindungi diri dan orang terdekat dari tindakan pelecehan.

Dengan adanya komitmen dari Kementerian PPPA dan dukungan dari masyarakat, diharapkan kasus pelecehan dapat diatasi dan korban dapat mendapatkan keadilan yang layak. Perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama yang harus dipenuhi oleh seluruh elemen masyarakat. Semoga Indonesia dapat menjadi negara yang aman dan nyaman bagi semua individu, tanpa terkecuali.