Kontrasepsi merupakan salah satu metode yang digunakan untuk mencegah kehamilan yang tidak diinginkan. Namun, masih banyak masyarakat yang memiliki pemahaman yang kurang tepat tentang kontrasepsi. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk menjernihkan pemahaman tentang kontrasepsi di era PP 28/2024.
Salah satu hal yang perlu dipahami adalah bahwa kontrasepsi bukanlah hanya tanggung jawab perempuan, tetapi juga tanggung jawab bersama antara perempuan dan laki-laki. Keduanya harus saling mendukung dan terlibat dalam pemilihan metode kontrasepsi yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi kesehatan masing-masing.
Selain itu, penting juga untuk memahami bahwa kontrasepsi bukanlah hanya untuk mencegah kehamilan, tetapi juga untuk mencegah penularan penyakit menular seksual (PMS). Oleh karena itu, penting bagi kita untuk menggunakan kontrasepsi dengan benar dan konsisten untuk melindungi diri dari risiko PMS.
Dalam PP 28/2024, pemerintah telah memberikan akses yang lebih luas terhadap kontrasepsi bagi masyarakat. Hal ini merupakan langkah yang positif untuk meningkatkan pemahaman dan aksesibilitas terhadap kontrasepsi di Indonesia. Namun, kita juga harus memahami bahwa kontrasepsi bukanlah solusi mutlak untuk mencegah kehamilan yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, penting juga untuk mengkombinasikan penggunaan kontrasepsi dengan pendidikan seks yang baik dan komunikasi yang terbuka antara pasangan.
Dengan menjernihkan pemahaman tentang kontrasepsi di era PP 28/2024, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menggunakan kontrasepsi dengan benar dan konsisten untuk mencegah kehamilan yang tidak diinginkan dan melindungi diri dari risiko PMS. Semoga dengan pemahaman yang lebih baik tentang kontrasepsi, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan berkualitas di masa depan.