Kebijakan PPN 12 persen yang diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Salah satu pihak yang mengkritik kebijakan ini adalah Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). PHRI menilai bahwa kebijakan PPN 12 persen perlu diperhatikan dalam kaitannya dengan kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata.
Menurut PHRI, kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 12 persen akan berdampak langsung pada operasional hotel dan restoran. Biaya yang semakin besar ini kemungkinan akan memaksa pengusaha untuk melakukan pemangkasan biaya, termasuk di bagian tenaga kerja. Hal ini tentu berpotensi merugikan kesejahteraan pekerja yang bekerja di sektor pariwisata.
Selain itu, PHRI juga menyoroti bahwa kebijakan PPN 12 persen ini tidak sejalan dengan upaya pemulihan sektor pariwisata yang terdampak pandemi COVID-19. Dengan adanya kenaikan tarif PPN, harga-harga di sektor pariwisata kemungkinan akan naik, sehingga bisa mengurangi daya beli masyarakat untuk menggunakan jasa pariwisata.
PHRI menekankan pentingnya pemerintah untuk mempertimbangkan dampak dari kebijakan PPN 12 persen ini terhadap kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata. Sebagai salah satu sektor yang sangat terdampak pandemi, kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata perlu menjadi perhatian utama dalam setiap kebijakan yang diterapkan.
Sebagai organisasi yang mewakili pengusaha di sektor pariwisata, PHRI berharap agar pemerintah dapat membuka dialog dengan pihak terkait untuk mencari solusi terbaik dalam mengatasi dampak dari kebijakan PPN 12 persen ini. Dengan demikian, diharapkan kebijakan yang diterapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan bisnis di sektor pariwisata.