Paspor adalah dokumen penting yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Untuk membuat paspor baru, ada beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi.
Pertama-tama, calon pemohon paspor harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. KTP ini akan digunakan sebagai bukti identitas saat mengurus pembuatan paspor. Selain itu, calon pemohon juga harus memiliki Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku sebagai bukti hubungan keluarga.
Selain itu, calon pemohon juga harus memiliki akta kelahiran yang masih berlaku sebagai bukti kelahiran. Jika calon pemohon belum pernah memiliki paspor sebelumnya, maka harus melampirkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
Selain dokumen-dokumen di atas, calon pemohon juga harus melampirkan pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang berwarna putih. Pas foto ini akan digunakan untuk memasang di paspor yang akan dibuat.
Setelah semua dokumen dan persyaratan di atas sudah dipenuhi, calon pemohon bisa mengurus pembuatan paspor baru di kantor Imigrasi terdekat. Proses pembuatan paspor baru biasanya memerlukan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung dari kebijakan kantor Imigrasi yang bersangkutan.
Dengan memiliki paspor baru, calon pemohon akan lebih mudah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Oleh karena itu, penting untuk memenuhi semua syarat dokumen yang diperlukan untuk membuat paspor baru.